25 Anggota DPRD Masih Gunakan Pin Imitasi

25 ANGGOTA DPRD Pesisir Barat periode 2024-2029 belum memakai pin emas seperti anggota DPRD setempat periode sebelumnya. Seluruh wakil rakyat yang baru itu kini masih memakai Pin imitasi.-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Ke-25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) periode 2024-2029, belum memakai pin emas, seperti anggota DPRD setempat periode sebelumnya. Seluruh wakil rakyat yang baru itu kini masih memakai Pin imitasi.

Sekretaris DPRD Pesbar, Drs. L. Maulana, M.Pd., mengatakan, penggunaan pin anggota DPRD pada periode 2024-2029 disejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung diperkirakan belum melakukan pengadaan pin emas bagi anggota DPRD itu, tak terkecuali di Kabupaten Pesbar seluruh wakil rakyatnya masih memakai pin imitasi.

“ Pengadaan pin emas itu masih menunggu regulasi dan aturan terbaru. Apakah di Kabupaten Pesbar ini akan ada pengadaan pin emas bagi anggota DPRD atau tidak,” katanya.

Karena, lanjutnya, berdasarkan informasi dari Kabupaten/Kota lain di Provinsi Lampung, dan informasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pengadaan pin emas bagi anggota DPRD itu nanti akan menjadi aset daerah. Artinya, bukan menjadi hak milik bagi anggota DPRD itu sendiri. Sehingga,  hal itu masih dalam pertimbangan dan masih menunggu regulasi terbaru.

“Selain itu kita masih menunggu dari Kabupaten/Kota lain, perihal pin yang di pakai oleh anggota DPRD ini, kalau memang harus menggunakan pin emas dan bukan pin imitasi, kita juga menunggu aturan terbarunya,” jelasnya.

Masih kata dia, jika pengadaan pin emas untuk anggota DPRD Pesbar  akan menjadi aset daerah, maka tetap akan menjadi pertimbangan. Karena bagaimana pun juga jika tercatat sebagai aset daerah, harus tetap terjaga dengan baik, karena itu merupakan barang milik daerah. Tapi, meski kini belum ada informasi regulasi terbaru terkait dengan pengadaan pin emas, maka di DPRD Pesbar masih tetap menggunakan pin imitasi.

“Seluruh anggota DPRD Pesbar saat ini masih menggunakan pin imitasi, tapi jika kedepan harus menggunakan pin emas sesuai dengan regulasi terbaru, maka itu tetap akan dibahas bersama. Karena jika pin emas tercatat sebagai aset daerah, pasti harus bisa dipertanggungjawabkan hingga selesai masa jabatan anggota DPRD itu,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan