M. Yusuf Ikuti Desiminasi Strategi Nasional Pendidikan Anti Korupsi
KEPALA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Muhammad Yusuf mengikuti Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi yang digelar secara vitual. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Drs. H. Muhammad Yusuf, M.M.Pd., mengikuti Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi yang digelar secara vitual, Kamis 12 September 2024.
Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi, serta seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Sebuah langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi, acara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
KPK memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di berbagai jejaring pendidikan. Dalam kerangka implementasi PAK, KPK telah merumuskan Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK) dan panduan operasional PAK untuk berbagai jenjang pendidikan.
Kepala Kankemenag Lambar M Yusuf menjelaskan bahwa panduan PAK yang disusun mencakup jenjang pendidikan mulai dari Dini-Dasar hingga Menengah, dengan harapan agar implementasi Stranas PAK dan panduan PAK dapat berjalan dengan sukses di setiap tingkatan pendidikan.
“Partisipasi dan dukungan dari pemangku kebijakan terkait diharapkan mampu memperkuat upaya dalam melawan korupsi melalui pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi bertujuan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam menangani isu korupsi dengan pendekatan pendidikan. “Harapannya, komitmen untuk memerangi korupsi sejak dini akan semakin kokoh melalui kegiatan seperti ini," tandasnya. *