Bos Kopi Korban Dugaan 'Penipuan’ Capai 13 Orang, Kerugian Ditaksir Rp19 Miliar Lebih

Sejumlah bos Kopi saat melapor di Mapolda Lampung. Foto Dok--

Radarlambar.bacakoran.co -  Dugaan tindak kejahatan berupa penipuan dan perbuatan curang atau melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, yang diduga dilakukan Direktur Utama  PT Adera Ramanda Group dengan usaha menampung hasil bumi berinisial AR warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah dilaporkan para korban di Mapolda Lampung.

Jumlah kerugian awal sebesar Rp10 Miliar, kini berkembang seiring bertambahnya jumlah korban  yang turut melapor yang mencapai 13 orang, dengan total kerugian mencapai Rp19 Miliar lebih.

Husain, salah seorang perwakilan para korban menyampaikan, jumlah pelapor sebanyak 13 orang, dengan total biji kopi robusta yang di bawa AR sebanyak 265.048 kilogram dengan nilai sekitar Rp14 Miliar. Sementara sekitar Rp5 miliar lagi, merupakan sisa-sisa yang belum dibayarkan oleh terduga pelaku.

Dijelaskan Husain, jumlah kopi dan nilai  keuangan yang telah terhimpun itu adalah berdasarkan nota yang di buat oleh terlapor dan belum ada pembayaran.

"Yang belum menyampaikan kepada kita adalah para petani yang titip kopi dan menjual langsung kepada yang bersangkutan (terduga pelaku),” terangnya.

Lanjut Husain, permasalahan tersebut telah dilaporkan ke SPKT POLDA lampung dan telah di Ditreskrimsus, Kamis 12 September 2024.

"Harapan kami para pelapor agar segera ada tindak lanjut pemeriksaan (BAP) semua pelapor, sebab para pelapor ini domisilinya jauh - jauh dari Lampung Barat dan Lampung Utara. Sampai saat ini kami para pelapor masih menunggu di Bandar Lampung  berharap tindakan cepat dari polisi untuk cek rekening terlapor dan memblokirnya serta menangkap AR," sebutnya.

Sebelumnya,  AR dilaporkan oleh beberapa supplier (pengepul) kopi, atau biasa disebut bos kopi dari kecamatan tersebut ke Polda Lampung atas dugan penggelapan kopi  dengan total kerugian Rp10 miliar lebih.

Husain yang merupakan supplier kopi dan hasil bumi Peko Sumber Alam, terduga pelaku AR merupakan Direktur Utama  PT Adera Ramanda Group dengan usaha menampung hasil bumi.

Kronologi dugaan penipuan tersebut, masyarakat tani termasuk para supplier telah menyetorkan kopi di gudang milik AR tepatnya di Pemangku Bedeng l, Pekon Gunung Terang dengan total jumlah kopi sebanyak 151.191 kilogram atau sekitar 151 ton lebih.

"Pada saat para korban sudah menyetorkan hasil bumi, AR  memberikan janji akan membayarkan penjualan kopi dan lada tersebut minimal dua hari,  setelah penyerahan barang ke gedungnya. Namun nyatanya setelah lewat dari dua hari terlapor tidak membayar kan uang hasil penjualan kopi dan lada tersebut," terangnya.

Lanjut Husain, merasa curiga salah satu rekan sesama supplier  M. Rozikin mencoba mengkonfirmasi ke tempat terlapor menjual hasil bumi dan didapati bahwa pihak pembeli sudah membayarkan kepada terlapor.

"Ketika kami mencoba mengkonfirmasi menanyakan kepada AR, tetapi tidak bisa ditemui maupun dihubungi via handphone  atas kejadian tersebut kami melaporkan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Karena itu, Husain mewakili para korban berharap kepada Polda Lampung mengungkap dan menemukan keberadaan AR. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan