Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Penganiayaan Ayah Kandung Dilimpahkan
DILIMPAHKAN: Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, pada Rabu 7 Agustus 2024 kemarin, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dalam kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ke Kacbjari Lampung Barat di Krui.-Foto Dok-
PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), Rabu 7 Agustus 2024 kemarin, telah melimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, terhadap tersangka dan barang bukti perkara dalam kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) hingga menyebabkan korban yang merupakan ayah kandung tersangka itu meninggal dunia.
Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan, pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti itu karena memang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan telah dilimpahkan itu, kini tersangka yakni Sultan Putra Abadi (19) warga Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesbar, itu telah menjadi tahanan Kejaksaan.
“Tersangka dilimpahkan dalam keadaan sehat dan tersangka juga mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya, Kamis 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Camat Kebun Tebu Dukung Penuh Pelatihan Aplikasi Siks-NG dari Dinsos Lampung Barat
Dikatakannya, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui oleh Cabjari Lampung Barat di Krui. Selanjutnya, tersangka akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
Pihaknya kembali mengimbau masyarakat di Kabupaten setempat agar tetap menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.
Selain itu juga jika di wilayahnya terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak kriminal, diharapkan untuk segera dilaporkan.
“Kita mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila di wilayahnya terjadi adanya tindak pidana maupun gangguan yang dapat memicu menjadi tidak kondusif,” pungkasnya.
BACA JUGA:Disdukcapil Lampung Barat Bimtek Pencatatan Sipil di Puralaksana
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Pesbar, Minggu 9 Juni 2024, mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ayahnya sendiri di Dusun Gapura Pekon Padang Rindu Kecamatan Pesisir Utara.
Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan, pelaku tindak pidana KDRT yang diamankan itu yakni SPA (19). Tindak pidana KDRT itu terjadi pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 Wib. Saat itu, pelaku pulang kerumah dan langsung menuju ke ruang dapur untuk makan.
“Sementara korban Syafruddin (59) ayah kandung pelaku saat itu sedang tidur di lantai ruang keluarga. Dimana korban dalam kondisi sakit stroke,” katanya.
Dikatakannya, saat pelaku sedang makan, korban minta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC.