AIRHITAM - Sudah satu minggu laporan pengaduan indikasi penipuan kopi dan menimbulkan kerugian Rp19 miliar, masuk Mapolda Lampung dengan terlapor insial AR Direktur PT Andera Ramanda Grup (ARG) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Polda Lampung, melalui Kabid Humas Kombespol Umi Fadilah Astutik, menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengetahui terhadap proses hukum yakni upaya penyelidikan yang tengah dilakukan.
"Perihal dengan indikasi penipuan jual beli kopi di Kabupaten Lampung Barat informasi dari Ditreskrimsus memang belum di terima Humas Polda, hal itu karena ini masih proses awal yakni menerima laporan pengaduan atas indikasi penipuan modus jual beli hasil bumi," tegasnya.
Akan tetapi, Umi memastikan Humas akan melakukan koordinasi untuk mengetahui dan menyampaikan tahapan tindakan hukum yang di prorses.
Seperti di ketahui pekan lalu para korban indikasi penipuan yakni 13 orang supplier kopi masih di Mapolda Lampung menjalankan BAP yakni penyampaian laporan.
Husain perwakilan para korban yang sudah terdata 13 orang Supplier, ada lagi informasi korban lain yang seperti beberapa petani yang jual langsung kepada AR .
"Selain data korban yang sudah melaporkan secara bersama di Polda Lampung dqn hingga sekarang masih menunggu proeses pengembangannya. Kami juga terima informasi korban lainnya seperti petani yang jual langsung ke AR. Bahkan ada yang ikut menanamkan saham," katanya.
Hanya saja kata Husain beberapa laporan yang menginformasikan sebagai korban belum lakukan komunikasi lanjutan kerugian masing-masing.Sementara dari 13 korban hingga Selasa 17 September tujuh korban telah di BAP.
Seperti diberitakan, hingga saat ini tercatat sebanyak 13 orang pengusaha jual beli hasil bumi atau biasa disebut bos kopi di Kabupaten Lampung Barat, yang diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh AR Direktur PT Adera Ramanda Group (ARG).
Ke-13 orang tersebut belum sama sekali dibayarkan oleh pelaku dengan total kerugian berkisar Rp14 Miliar, sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, banyak petani dan bos kopi yang baru menerima uang muka atau belum menerima pelunasan dari AR yang nominalnya mencapai Rp5 Miliar.
Dugaan tindak kejahatan berupa penipuan dan perbuatan curang atau melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, yang diduga dilakukan AR menuai banyak keprihatinan dari berbagai pihak yang berharap indikasi itu segera terungkap. (rinto/nopri)