PESISIR TENGAH – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat telah menetapkan 38 peserta calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berdasarkan berita acara hasil seleksi calon pendamping sosial PKH nomor :400.9.7/190/BA/IV.06/2023.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesbar, Agus Triyadi, S.Ip, M.M., melalui Kabid Perlindungan Jamianan Sosial (Linjamsos), Erma Oktariowati, S.ST., selaku koordinator tim seleksi calon Pendamping PKH, mengatakan berdasarkan hasil seleksi administrasi terdapat 38 peserta yang dinyatakan lolos, rinciannya antara lain Kecamatan Bangkunat jumlah pelamar 31 orang, yang lolos seleksi administrasi 11 peserta.
“Kemudian, Kecamatan Lemong dengan jumlah pelamar 10 orang, yang lolos seleksi administrasi ada lima peserta. Lalu, Kecamatan Ngambur dengan jumlah pelamar 22 orang, yang lolos seleksi administrasi ada delapan peserta,” katanya.
Selanjutnya, Kecamatan Pesisir Selatan dengan jumlah pelamar 23 orang, yang lolos seleksi administrasi 10 peserta, dan Kecamatan Pesisir Tengah dengan jumlah pelamar 12 orang, yang lolos seleksi empat peserta. Sementara itu, untuk Kecamatan Karyapenggawa, Pulau Pisang, Way Krui, Krui Selatan, Pesisir Utara dan Ngaras dengan jumlah pelamar 15 orang, tidak ada yang lolos seleksi administrasi.
“Semua peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi itu, selanjutnya hari ini (kemarin-red) mengikuti tahapan seleksi tes wawancara yang dipusatkan di kantor Dinas Sosial Pesbar,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, akan melaksanakan seleksi Pendamping PKH Pengganti tahun 2023, salah satunya untuk kebutuhan di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai 21 November-5 Desember 2023 mendatang.
Kordinator Kabupaten PKH Pesbar, Agus Riyanto, S.Kom., mengatakan, sebelumnya Kemensos RI melalui Direktorat Jaminan Sosial telah berkirim surat pemberitahuan seleksi Pendamping PKH pengganti tahun 2023, salah satunya untuk di Kabupaten Pesbar yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten setempat. Seleksi Pendamping PKH itu untuk pemenuhan kebutuhan SDM pelaksana PKH daerah, khususnya pendamping sosial PKH.
“Mengingat Direktorat Jaminan Sosial telah mendata terhadap kebutuhan pendamping sosial pengganti 2023 yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan,” katanya.
Sedangkan, kata dia, untuk di Kabupaten Pesbar kebutuhan pendamping PKH pengganti 2023 yang akan direkrut itu ada 12 orang, dengan rincian untuk pendamping PKH di Kecamatan Bangkunat dan Ngambur masing-masing tiga orang. Kemudian, Kecamatan Lemong dan Pesisir Tengah masing-masing satu orang, dan Kecamatan Pesisir Selatan sebanyak empat orang yang dibutuhkan.
“Dalam seleksi itu dilakukan terbatas, karena jumlah yang dibutuhkan juga sedikit. Terlebih, dalam seleksi untuk kebutuhan itu dengan rasio 1 : 2, artinya jika yang dibutuhkan satu orang, maka yang akan mengikuti seleksi akhir itu hanya dua orang, begitu juga kelipatannya,” jelasnya.(yayan/*)