Kampanye Paslon Kada, KPU Pesisir Barat Ingatkan Sejumlah Larangan

Minggu 29 Sep 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, selama masa kampanye yang mulai berlangsung sejak 25 September 2024, dan akan berakhir hingga 23 November 2024 mendatang, agar tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Anggota KPU Pesbar, Zairi Opani, S.E., mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan kampanye merupakan salah satu kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, serta program calon kepala daerah baik Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung, maupun Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesbar pada Pilkada 2024.

“Dalam pelaksanaan tahapan kampanye itu tentunya juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.13/2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.

Dikatakannya, dalam peraturan itu seperti dijelaskan pada BAB IV Pasal 57 ayat (1) dalam kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, Dan/Atau Partai Politik.

“Juga dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, hingga menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, serta menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Untuk larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan, itu dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye,” jelasnya.

Sementara itu, maish kata dia, dalam Pasal 60 pada peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa, terkait dengan fasilitas negara itu dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

“Fasilitas negara itu berupa kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya,” katanya.

Termasuk, kata dia, fasilitas negara berupa gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, dan sebagainya, serta dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Sedangkan, pada Pasal 66 masih dalam PKPU tersebut juga dijelaskan bahwa Calon, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

“Karena itu, KPU Pesbar berharap agar dalam pelaksanaan kampanye yang masih berlangsung tahapannya ini, semua Paslon agar dapat mematuhi regulasi maupun peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :