Dua Jabatan Eselon II Kosong, Pj Bupati Lampung Barat Tunjuk Pelaksana Tugas

Senin 30 Sep 2024 - 13:04 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -  Dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Lampung Barat terjadi kekosongan, yaitu jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepala Badan Riset dan Teknologi (BRIDA).

Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, M.M menunjuk dua pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tersebut.

Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua jabatan terbut dilaksanakan disela kegiatan upacara rutin mingguan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Ismet Inoni, M.M.

Penandatanganan berita acara Sertijab dan pelepasan purna bakti pejabat eselon II digelar di lapangan kantor bupati setempat, Senin 30 September 2024. 

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR Ir. Ansari dan Kepala BRIDA Paijo, S.K.M., M.Kes., memasuki masa pensiun pertanggal 1 Oktober 2024. Untuk Kepala Dinas PUPR telah ditunjuk Plt. Mia Miranda, S.T., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag). Sedangkan Kepala BRIDA di jabat oleh Plt. Agustanto Basmar, S.P., M.Si., yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Pada kesempatan itu, Sekkab Ismet Inoni mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan pengabdian Kepala Dinas PUPR dan Kepala BRIDA selama mengabdi di kepemerintahan di Lampung Barat. Menurutnya selama ini Ansari dan Paijo sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada. 

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pak Ansari dan pak Paijo selama mengabdi di lingkungan Lampung Barat. Semoga selalu diberi kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT," ungkap Ismet.

Ismet mengungkapkan, kesetiaan dan dedikasi mereka berdua selama ini patut untuk menjadi contoh bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. 

"Mereka mampu dan bisa menjalankan tugas selama menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) dengan batas usia pensiun 60 tahun. Lulus dari cobaan, ujian mulai dari beliau berdua CPNS smpai dengan karir sebagai  eselon II," ujar dia

"Apresiasi serta menjadi tauladan hingga purna tugas dalam keadaan sehat karena untuk mencapai jabatan tersebut melalui proses yang sangat panjang," tambahnya

Kepada Plt. Kepala Dinas PUPR dan Kepala BRIDA yang baru, Ismet berharap agar dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tupoksi yang ada dan mampu melahirkan inovasi baru bagi Kabupaten Lampung Barat khusus Dinas PUPR dan BRIDA. (*)

Kategori :