Adab Ketika Azan Berkumandang Yang Perlu Anda Ketahui

Selasa 01 Oct 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Ada adab yang perlu diperhatikan muslim saat mendengar azan berkumandang sekaligus larangan saat azan tersebut.  menjawab azan adalah dengan bacaan yang dilafalkan oleh muazin atau orang yang mengumandangkan azan sesuai dengan hadits berikut,

إِذا سمِعْتُمُ النِّداءَ، فَقُولُوا كَما يقُولُ المُؤذِّنُ

Artinya: "apabila kalian mendengar kumandang adzan maka ucapkanlah sebagaimana  seperti yang diucapkan oleh muadzin," (HR Bukhari dan Muslim).

Sunnah membaca lafal sama dengan muazin tersebut termaktub dalam salah satu hadits dari Umar RA. Ia berkata,

"Termasuk di dalam keutamaan qaul ketika muazin membaca hayya 'alatain (dua hayya 'ala), maka jawaban kita  laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya serta kekuatan melainkan dengan kehendak sang pencipta)," (HR Muslim).

Melansir Kitab Fathul 'Allam Juz 2, kesunnahan untuk menjawab azan bagi orang muslim yang mendengarnya dengan bacaan tarji'il azan atau berulang.

Di samping memerhatikan adab mendengar azan, muslim juga perlu memerhatikan larangan saat azan berkumandang. Beberapa di antaranya adalah larangan untuk berbincang ataupun menghentikan sholat untuk menjawab azan.

Larangan saat Azan Berkumandang

1. Membaca Al-Qur'an

Mengutip Imam An Nawawi dalam Adab Berdamping dengan Al-Quran (Edisi Kemas Kini), Mahzab Syafi'i  iya berpendapat, meskipun pembaca Al-Qur'an yang mendengar azan berkumandang agar untuk menghentikan bacaannya. Sebaliknya, ada anjuran agar muslim tersebut bisa menjawab setiap lafaz azan serta iqamah tersebut baru kembali meneruskan bacaannya.

2. Berbincang

Ulama Mahzab Syafi'i, Maliki, serta lainnya mengatakan makruh bila berbicara ketika terdengar suara azan berkumandang dan dianjurkan untuk menjawab azan tersebut. Akan tetapi, kalau keadaan terdesak, dibolehkan berbicara seperlunya saja.

3. Menghentikan Sholat

Jika seorang muslim mendengar suara azan maupun iqamah ketika saat  mengerjakan sholat, seorang muslim dilarang menjawabnya apalagi menghentikan sholat tersebut. Sebaliknya, setelah salam barulah muslim tersebut boleh menjawab panggilan azan tersebut.

Hal ini berlaku bagi muslim yang hendak menjawab panggilan azan saat berada di kamar mandi bahkan WC. "Ia tidak boleh menjawabnya saat itu, tetapi boleh menjawabnya bila telah keluar dari kamar kecil," kata Imam An Nawawi.

Kategori :

Terkait