Tiga Paslon Sudah Sampaikan LADK ke KPU Pesisir Barat

Kamis 03 Oct 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Tiga pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yakni Paslon Dedi Irawan dan Irawan Topani, Paslon Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim, serta Paslon N.Lingga Kusuma-Erlina, telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., mengatakan, penyampaikan LADK itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Semua Paslon telah menyerahkan LADK itu sebelum tahapan masa kampanye dilaksanakan.

“Berdasarkan LADK yang disampaikan oleh semua Paslon itu antara lain untuk Paslon Dedi Irawan-Irawan Topani dengan LADK sebesar Rp13.100.000,” katanya, Kamis 3 Oktober 2024.

Kemudian, untuk Paslon Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim dengan LADK sebesar Rp100.000, sedangkan Paslon N.Lingga Kusuma-Erlina untuk LADK itu masih nol rupiah. Untuk Paslon yang memang pada LADK-nya itu masih nol rupiah, tentunya tidak menjadi persoalan ataupun kendala terhadap Paslon, karena itu hanya sebagai laporan awal. Karena biasanya Paslon nanti akan ada sumbangan dana kampanye.

“Untuk sumbangan dana kampanye bagi Paslon itu nantinya juga harus ada laporannya dan wajib diketahui KPU setempat, karena terkait sumbangan dana kampanye itu juga harus benar-benar jelas dan sesuai aturan,” jelasnya.

Masih kata Marlini, pihaknya juga mengingatkan kepada Paslon terkait dengan dana kampanye nant, diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan dan pegeluaran dana kampanye. Karena jika paslon ada yang tidak menyampaikan, maka aka nada sanksinya. Sehingga, sejak awal KPU Pesbar juga tetap mengingatkan kepada seluruh Paslon maupun Liasion Officer (LO) masing-masing Paslon tersebut.

“Jika tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, nanti akan ada sanksi terhadap Paslon itu. Sehingga ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :