Anggota DPR RI Periode 2024 - 2029 Tidak Lagi Dapat Rumah Dinas.

Sabtu 05 Oct 2024 - 10:08 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Mujitahidin

Radarlamabar.Bacakoran.co - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengatakan anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas lagi, Sebagai gantinya anggota yaitu mendapat tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan. Keputusan ini telah dituangkan secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan serta tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," itulah tulis surat itu, dikutip Kamis (3/10).

Diberikannya tunjangan perumahan akan direalisasikan terhitung sejak anggota DPR dilantik kemarin. kemudian, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah dinas itu.

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang terpilih kembali dan yang tidak terpilih lagi  diminta menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI itu paling lambat 30 September 2024 ke unit Pengelola Rumah Jabatan dilengkapi seluruh daftar barang inventaris rumah jabatan itu.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengonfirmasi surat itu. Dirinya mengatakan besaran tunjangan perumahan itu belum ditetapkan.

"Besarannya masih kita konsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat tinggi," kata Indra saat dihubungi, Kamis.

Dirinya menjelaskan penghapusan fasilitas itu dikarenakan kondisi rumah jabatan anggota DPR yang ada saat ini sudah mulai  usang. Indra menyampaikan biaya pemeliharaan semakin tidak seimbang.

"Rumah dinas yang ada sekarang  memang sudah terhitung tua dengan anggaran pemeliharaannya akan sangat besar. kalau dalam bentuk tunjangan maka akan lebih fleksibel," tuturnya.

Indra mengatakan saat ini ada 570 unit rumah jabatan anggota DPR yang berada di dua lokasi, di daerah Kalibata serta Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Masih kata Indra,  Kesekjenan DPR akan segera berkonsultasi Masalah aset itu dengan Kementerian Keuangan serta Sekretariat Negara. "Aset itu tercatat di Kemkeu dan Setneg," katanya.(*)

Kategori :