Putusan Mendes PDTT, Pesisir Barat Bebas dari Status Daerah Tertinggal

Sabtu 05 Oct 2024 - 18:47 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda

PESISIR TENGAH – Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), sebelumnya menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Lampung yang berstatus sebagai daerah tertinggal. Kini status itu tidak lagi disandang oleh kabupaten berjuluk Negeri Para Saibatin dan Ulama itu.

Kadiskominfotiksan Pesbar, Suryadi, S. Ip., M.M., mengatakan Kabupaten Pesbar resmi keluar dari status sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024, hal itu berdasarkan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor: B-1398/HKM.03.01/IX/2024, tentang pemberitahuan terkait Keputusan Mendes-PDTT Nomor 490 Tahun 2024 tentang kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan Tahun 2020-2024.

“ Atas dasar srurat pemberitahuan itu, Kabupaten   Pesbar resmi keluar dari status sebagai daerah tertinggal, dengan begitu tidak ada lagi daerah tertinggal di Provinsi Lampung,” kata dia.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan terkait penghitungan indikator penetapan daerah tertinggal, dari 62 daerah tertinggal terdapat 26 kabupaten yang telah dinyatakan terentaskan, termasuk Kabupaten Pesbar.

“ Alhamdulillah, dari 26 kabupaten yang terentaskan darri daerah tertinggal, Pesbar masuk salah satu diantaranya, sehingga sekarang tidak lagi berstatus sebagai daerah tertinggal,” jelasnya.

Ditabahkannya, pencapaian itu tidak terlepas dari kerjasama dan kolaborasi kementerian atau lembaga terkait dan pemerintah daerah, semoga lepasnya Kabupaten Pesbar sebagai daerah tertinggal membuatnya akan terus berkembang.

“ Pemerintah Kabupaten Pesbar terus meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai program kerja yang dilaksanakan secara berkesinambungan,” pungkasnya. (yogi/*)

Kategori :