PESISIR TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar rapat koordinasi peningkatan kapasitas dalam proses penyelesaian sengketa Pemilihan serentak di Kabupaten Pesbar tahun 2024, di aula Sartika Hotel dan Resort, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 9 Oktober 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, S.H., M.H., Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md., M.Kom., serta seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pesbar.
Dalam sambutannya, anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, sebelumnya Bawaslu setempat telah menggelar rapat koordinasi terkait dengan sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, salah satunya mengenai tahapan kampanye pasangan calon (Paslon).
“Mengingat saat ini merupakan tahapan kampanye, sehingga besar kemungkinan sengketa Pilkada itu terbuka lebar,” katanya.
Dikatakannya, semua jajaran pengawas di harapkan untuk dapat mengantisipasi dan melakukan pencegahan, seperti mengenai sengketa antar peserta di tingkat Kecamatan khususnya itu agar bisa ditanggulangi dan ditangani bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu tentunya penting, karena itu akan menjadi modal bagi jajaran pengawas dalam melakukan penyelesaian sengketa.
“Baik mengenai prosedur, teknis maupun lainya. Sehingga semua harus dipahami oleh jajaran pengawas. Termasuk dalam proses penyelesaian sengketa cepat, juga harus diperhatikan, karena itu salah satunya juga harus melibatkan para tokoh di Kabupaten ini,” katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menyampaikan, dalam penyelesaian sengketa tentunya ada penyelesaian cepat. Tetapi, yang penting diingat dalam melakukan musyawarah atau penyelesaian cepat harus terpenuhi legalitas formalnya, yakni surat mandat Bawaslu. Seperti di Kabupaten Pesbar ini harus ada surat mandatr dari Bawaslu Kabupaten setempat.
“Selain itu juga harus ada pemahaman aturan juknis. Sedangkan, yang menjadi objek sengketa cepat ini juga harus dipahami salah satunya yakni perselisihan antara peserta dengan penyelenggara,” katanya.
Ia mencontohkan, seperti dalam masa tahapan kampanye yang sedang berlangsung tahapannya saat ini, juga harus menjadi perhatian penting dari jajaran pengawas. Salah satunya mengenai surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, misalnya mengenai objek zona pemasangan alat peraga kampanya maupun tempat kampanye, itu harus benar-benar harus ada surat keputusan yang dikeluarkan KPU setempat.
“ Misalnya di salah satu tempat diwilayah Pesbar ini merupakan zona pemasangan alat peraga kampaye pasangan calon A, tapi pasangan calon B juga melakukan pemasangan dilokasi yang sama,” jelasnya.
Tapi, kata dia, pasangan calon A itu merasa keberatan, sehingga pasangan calon A itu bisa melaporkan ke Panwascam maupun Bawaslu di wilayahnya. Dengan catatan harus memenuhi syarat formil dan materil. Dengan begitu laporan bisa terus ditindaklanjuti dan dilakukan registrasi untuk tahapan berikutnya. Dalam proses tindaklanjut itu juga diharapkan untuk mengundang kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Dalam musyawarah sengketa cepat juga bisa dilakukan di luar kantor Bawaslu maupun Panwascam, seperti di rumah tokoh masyarakat, maupun lainnya.
“Kita juga minta jajaran Panwascam hingga pengawas kelurahan/desa dapat meningkatkan koordinasi serta bannyak membaca peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.(yayan/*)