Radarlambar.Bacakoran.co - Kabupaten Lampung Barat tahun 2025 akan menerima kucuran anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp557 miliar lebih.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agustanto Basmar, S.P, M.Si., mengungkapkan, tahun ini Kabupaten Lampung Barat mendapatkan kucuran DAU sebesar Rp543 miliar lebih namun tahun 2025 akan menerima DAU sebesar Rp557 miliar lebih.
“Jadi DAU yang akan diterima Kabupaten Lampung Barat tahun 2025 mendatang mengalami kenaikan Rp14 miliar lebih dibanding tahun ini,” ungkap Agustanto, Jumat 11 Oktober 2024.
Dijelaskannya, DAU yang akan diterima tahun 2025 sebesar Rp557 miliar lebih itu meliputi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp474 miliar lebih, DAU penggajian formasi PPPK Rp6 miliar lebih, DAU Pendanaan Kelurahan Rp1 miliar, Bidang Pendidikan Rp32 miliar lebih, Bidang Kesehatan Rp21 miliar lebih, serta Bidang Pekerjaan Umum Rp20 miliar lebih.
Sementara tahun ini, lanjut Agus, jumlah DAU yang diterima Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp543 miliar lebih terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp434 miliar lebih, DAU penggajian formasi PPPK Rp14 miliar lebih, Pendanaan Kelurahan Rp1 miliar, Bidang Pendidikan Rp46 miliar lebih, Bidang Kesehatan Rp29 miliar serta Bidang Pekerjaan Umum Rp16 miliar lebih.
“Jadi untuk tahun depan, anggaran DAU yang tidak ditentukan penggunaanya serta DAU Bidang Pekerjaan Umum mengalami kenaikan, yaitu DAU yang ditentukan penggunaanya naik Rp39 miliar dan DAU Bidang Pekerjaan Umum naik Rp20 miliar lebih,” akunya
Sedangkan untuk DAU yang mengalami penurunan yaitu Penggajian Formasi PPPK turun Rp8 miliar, DAU Bidang Pendidikan turun Rp13 miliar lebih, dan Bidang Kesehatan anggarannya mengalami penurunan Rp7 miliar lebih. “Khusus DAU Pendanaan Kelurahan jumlah yang akan diterima tahun 2025 sama dengan jumlah yang diterima tahun ini yaitu Rp 1 miliar,” ucapnya.
Seraya menambahkan, DAU adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (*)
Kategori :