Radarlambar.bacakoran.co– Hakim Agung Sunarto resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2024-2029, setelah berhasil meraih 30 suara dalam pemilihan yang berlangsung dalam satu putaran. Sunarto menggantikan Muhammad Syarifuddin, yang akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024.
Dalam pemungutan suara yang diadakan di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung MA, Sunarto mengalahkan tiga kandidat lainnya, yaitu Haswandi yang memperoleh empat suara, Yulius dengan tujuh suara, dan Soesilo yang hanya mendapatkan satu suara. Terdapat dua suara tidak sah dan satu abstain, sementara Ketua MA yang sedang menjabat, M. Syarifuddin, tidak menggunakan hak pilihnya.
"Berdasarkan hasil perhitungan suara, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H., M.H. memperoleh 30 suara. Dengan demikian, beliau ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih," ungkap M. Syarifuddin saat memimpin sidang.
Sunarto , peria keliharan 11 April 1959 itu memiliki rekam jejak yang panjang di dunia peradilan. Ia dilantik sebagai hakim agung pada 22 Juli 2015 dan sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA. Sunarto juga pernah memegang berbagai posisi penting, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Dengan latar belakang pendidikan yang kuat, Sunarto meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga, gelar Magister dari Universitas Islam Indonesia, dan gelar Doktor Ilmu Hukum dari universitas yang sama. Ia juga aktif dalam berbagai forum akademis dan menjadi narasumber di tingkat nasional dan internasional.
Usai terpilih, Sunarto menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. "Kita harus bekerja keras untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tanpa kepercayaan dari pencari keadilan, semua putusan yang kita berikan akan sia-sia," katanya dalam sambutannya.
Mengenai harta kekayaan, Sunarto tercatat memiliki aset senilai Rp9.303.643.413, data ini dilaporkan ke KPK pada Maret 2024.
Selama menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto pernah menarik perhatian publik dengan pernyataannya tentang kesulitan menghapus mafia kasus (markus) di lingkungan peradilan. "Kita harus mencari cara untuk mempersempit ruang gerak mereka, meskipun menghilangkannya sepenuhnya adalah hal yang sulit," jelasnya.
Dengan terpilihnya Sunarto, diharapkan Mahkamah Agung dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memenuhi harapan masyarakat akan keadilan yang lebih baik.(*)