Catat! Berikut Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

Sabtu 19 Oct 2024 - 18:33 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Masa ujian CPNS 2024 sudah dimulai dengan Seleksi Kompetensi Dasar Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 16 Oktober hingga 24 November 2024 mendatang di titik lokasi dalam dan luar negeri. Peserta perlu mengetahui sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib ujian CPNS 2024.

 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024, Peserta yang melanggar tata tertib bisa dikenakan sanksi tidak boleh ikut ujian, didiskualifikasi dari seleksi, atau ditegur lisan. Berikut ketentuannya.

 

Sanksi Tidak Boleh Ikut Ujian SKD CPNS Tahun 2024

 

1.  Peserta yang tidak memiliki Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) Registrasi setelah tutup masa pemberian PIN, yakni 5 menit sebelum seleksi di mulai.

 

2.  Peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau : 

    - Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi

    - Kartu keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir atau KK digital yang dicetak dan dapat di-scan (pindai)

    - Identitas Kependudukan Digital atau IKD, dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak

 

3. Peserta yang memakai baju kaos, celana jeans serta sandal.

 

Tags :
Kategori :

Terkait