PESISIR TENGAH – Tiga orang warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yakni EP (18), RC (17), dan SD (55), mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh SL (49) warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Ngaras, sekitar pukul 21.30 Wib, Selasa 22 Oktober 2024 kemarin.
Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., mengatakan, kejadian ada warga di Pekon Marang yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam (sajam) itu berawal, dari SL warga Pekon Rajabasa, itu berkenalan dengan seorang perempuan inisial YL yang merupakan warga Pekon Marang.
“ SL itu berkenalan melalui nomor WhatsApp dan melakukan chating dengan YL, setelah itu YL menjelaskan bahwa dirinya itu masih memiliki keluarga,” katanya, Kamis 24 Oktober 2024.
Ditambahkan, saat itu, SL tidak mempercayai bahwa YL sudah bersuami (berkeluarga-Red), sehingga SL mengajak untuk bertemu. Saat diperjalanan wilayah Pekon Marang itu keduanya yakni SL dan YL bertemu, dan saat itu sedang turun hujan. Karena kondisi hujan keduanya mencari tempat berteduh dirumah salah satu temannya YL yakni NL.
“Saat berada di rumah NL, kemudian SL dan YL mengobrol di ruang tamu dan ketika itu datang masyarakat dan melakukan pengeroyokan terhadap SL,” jelasnya.
Masih kata dia, saat kejadian pengeroyokan itu, SL mengeluarkan sebilah senjata tajam (Sajam-Red) jenis pisau cap garpu, hingga membabi buta, dan melukai tiga warga Pekon Marang yakni EP mengalami luka robek 14 jahitan di bagian perut (diatas pinggang bagian kiri), kemudian RC mengalami luka robek 26 jahitan di bagian punggung sebelah kanan, dan SD mengalami luka robek 15 jahitan di bagian kepala.
“Sedangkan, SL mengalami luka sobek dibagian telinga sebelah kiri dan lebam pada wajah serta luka robek pada bagian kepala depan, yang diduga akibat benda tumpul,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, semuanya sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sedangkan, untuk saat ini semua warga itu baik tiga warga dari Pekon Marang dan satu warga dari Pekon Rajabasa itu sedang menjalani perawatan. Karena itu, jajaran Polres Pesbar kini juga masih melakukan proses penyelidikan terkait dengan perkara itu.
“Semuanya saling melapor, yakni SL melaporkan terkait dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dan tiga warga Pekon Marang itu yakni EP, RC dan SD melaporkan terkait dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.
Menurutnya, mengenai perkara itu pihaknya belum menetapkan siapa pelaku dan korbannya, karena kedua belah pihak itu saling melapor, dan kini masih dalam penyelidikan. Sedangkan, mengenai ada isu bahwa kejadian itu perang antar suku itu dipastikan tidak benar dan bohong.
“Yang jelas hal itu, diduga karena ada kesalahpahaman sehingga menyebabkan ada kejadian itu,” pungkasnya.(yayan/*)