Radarlambar.bacakoran.co - Pada dasarnya, pakaian yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki aturan yang berbeda dalam beberapa aspek, meskipun keduanya adalah pegawai pemerintah. Berikut perbedaan utama baju PNS dan PPPK:
Melalui Permendagri No.10 Tahun 2024 pakaian dinas ASN maupun PNS dan PPPK tidak lagi berbeda, pakaian dinas PNS serta PPPK berbeda. Misalnya PNS mengenakan pakaian dinas berwarna khaki di hari Senin dan Selasa. Sementara PPPK menggunakan pakaian dinas berwarna hitam kemudian putih di hari yang sama.
1. Seragam Khusus:
PNS: Memiliki aturan lebih baku terkait seragam, seperti pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan (PDL), pakaian dinas harian krem, dan batik sesuai ketentuan instansi.
PPPK: Tidak memiliki seragam yang persis sama dengan PNS, karena PPPK tidak memiliki kedudukan yang sepenuhnya sama dengan PNS. Namun, beberapa daerah mungkin memperbolehkan PPPK mengenakan seragam yang mirip atau serupa dengan PNS, tergantung kebijakan instansi terkait.
2. Logo atau Tanda Jabatan:
PNS: Seragam PNS biasanya memiliki tanda pangkat dan jabatan sesuai dengan kedudukan mereka dalam birokrasi, termasuk lambang negara atau logo instansi.
PPPK: Seragam PPPK umumnya tidak dilengkapi tanda jabatan atau pangkat, mengingat PPPK tidak memiliki jenjang kepangkatan seperti PNS.
3. Hari Pemakaian:
PNS dan PPPK mungkin memiliki aturan berbeda terkait hari tertentu dalam seminggu saat mereka mengenakan seragam atau pakaian khusus, tergantung aturan yang berlaku di masing-masing instansi atau daerah.
Meski begitu, perlu diingat bahwa aturan seragam PNS dan PPPK bisa saja berbeda-beda tergantung kebijakan daerah atau instansi tempat mereka bekerja, jadi aturan ini tidak selalu seragam di seluruh Indonesia. (*)