Pahami Enam Aturan yang Mengatur Hak, Perlindungan dan Kesejahteraan Anak

Jumat 25 Oct 2024 - 13:34 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.nacakoran.co -  Di Indonesia, terdapat sejumlah undang-undang yang mengatur hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak. Berikut beberapa undang-undang utama terkait anak:

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak – Undang-undang ini menjadi dasar dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia. Isinya mencakup hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak partisipasi anak dalam masyarakat. UU ini juga membahas perlindungan anak dari eksploitasi, perdagangan, dan kekerasan.

  2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 – Merupakan revisi dari UU Perlindungan Anak, yang memperkuat ketentuan sebelumnya. UU ini memperluas definisi kekerasan terhadap anak dan memperkuat hukuman bagi pelaku kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

 3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 – UU ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang disahkan sebagai undang-undang, terkait sanksi kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

 4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) – Undang-undang ini mengatur sistem peradilan pidana khusus untuk anak. Di dalamnya diatur bahwa anak yang terlibat dalam tindakan pidana akan diperlakukan berbeda dengan orang dewasa, dengan tujuan rehabilitasi dan pemulihan, bukan penghukuman.

 5. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak – Mengatur tentang pemenuhan kebutuhan dasar anak untuk mencapai kesejahteraan, termasuk hak untuk mendapat perawatan, pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

 6. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child - CRC) – Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Konvensi ini berisi hak-hak mendasar yang dimiliki anak-anak, seperti hak untuk hidup, berkembang, dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi, dan berpartisipasi.

 Undang-undang ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan tumbuh kembang mereka dalam lingkungan yang aman dan mendukung. (*)

Kategori :