PESISIR TENGAH – Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandar Lampung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan CV Maju Jaya Perkasa terkait sengketa lelang dalam pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung telah memeriksa dan mengadili perkara nomor: 49 G/2022/PTUN-BL antara CV Maju Jaya Perkasa sebagai penggugat melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2022 sebagai tergugat serta Abdul Wahid, S.T., selaku Direktur Utama PT. Citra Primadona Perkasa sebagai tergugat II intervensi.
Berdasarkan hasil persidangan di PTUN Bandar Lampung hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengeluarkan putusan dengan amar putusan, dalam eksepsi menyatakan ekspesi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Kemudian, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah keputusan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Pesbar tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor : 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022.
Lalu, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Pesbar tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor : 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022.
Selanjutnya, berdasarkan putusan pada pengadilan tingkat pertama tersebut, tergugat dan tergugat II intervensi menyatakan banding pada PTUN Palembang dengan nomor perkara 49/G/2020/PT.TUN.PLG. dalam banding tersebut PTUN Palembang menerima Banding tergugat II intervensi dan tergugat.
Selain itu, Hakim PTUN Palembang juga menguatkan putusan PTUN Bandar Lampung nomor: 49 G/2022/PTUN-BL tanggal 6 april 2023 yang dimohonkan banding tersebut. Berdasarkan putusan pada dua tingkat pengadilan tersebut, selanjutnya panitera mengeluarkan surat keterangna yang menyatakan perkara nomor: 49 G/2022/PTUN-BL telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 6 September 2023.
Sementara itu, berkaitan dengan putusan PTUN tersebut, PPK pembukaan badan jalan Pekon bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, diduga belum menjalankan amanat dalam putusan seperti mencabut surat keputusan PPK tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor : 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022. (yogi/*)