Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, terlihat menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan barang bukti mencapai Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas. Ia terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Zarof, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, diduga terlibat dalam lobi untuk membebaskan Ronald Tannur, anak dari mantan Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 miliar jika berhasil mempengaruhi hakim agung di tingkat kasasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zarof berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan para hakim agung. Dalam kasus ini, Zarof menerima Rp 5 miliar yang diperuntukkan bagi tiga hakim agung yang menangani kasasi tersebut.
“Lisa Rachmat meminta Zarof untuk memastikan bahwa Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa Zarof telah lama terlibat dalam praktik korupsi di Mahkamah Agung. Aktivitas ini berlangsung sejak ia bertugas di MA antara 2012 hingga 2022.
“Selain terlibat dalam kasus suap terkait Ronald Tannur, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang berperkara di Mahkamah Agung,” lanjut Qohar.
Zarof dikenakan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai akibat dari perbuatannya. Namun, ia bukan satu-satunya pejabat yang terlibat dalam praktik kotor ini. Berikut adalah beberapa nama pejabat MA lainnya yang juga terlibat: