Selain Zarof Ricar, Ini Deretan Pejabat yang Terlibat dalam Kasus di Mahkamah Agung

Minggu 27 Oct 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Nurhadi Abdurrahman

Nurhadi, mantan Sekretaris MA, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, ia diduga menerima suap senilai Rp 35,726 miliar terkait sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di berbagai tingkatan.

 

Hasbi Hasan

Pada 12 Juli 2023, KPK menangkap Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, karena menerima suap Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan perkara kasasi dalam sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini melibatkan juga hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.

 

Zarof Ricar

Pada 24 Oktober 2024, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Zarof dan menemukan uang tunai serta logam mulia seberat 51 kilogram. Zarof mengklaim bahwa uang tersebut merupakan hasil dari praktik korupsi di Mahkamah Agung selama masa jabatannya.(*)

Kategori :