BALIKBUKIT - Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangun pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis 31 Oktober 2024, namun hingga Selasa 29 Oktober baru empat kecamatan yang telah melunasi PBB 100 persen.
Ke empat kecamatan yang telah melunasi PBB itu adalah Kecamatan Airhitam, Kecamatan Sekincau, Kecamatan Lumboksmeinung dan Kecamatan Sumberjaya,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., Selasa 29 Oktober 2024.
Sementara 11 Kecamatan yang belum lunas PBB hingga kini, lanjut Daman, yaitu Kecamatan Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Sukau, Kecamatan Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Kecamatan Gedungsurian, Kecamatan Kebutebu, Kecamatan Belalau, Kecamatan Batubrak, Kecamatan Pagardewa, Kecamatan Suoh, dan Kecamatan Batuketulis.
Kemudian, ada satu perusahaan telekomunikasi yang belum melunasi PBB yaitu PT. Inti Bangun Sejahtera.Tbk. “Masih ada waktu dua hari lagi untuk kecamatan dan perusahaan untuk melunasi PBB,” kata dia.
Mengingat masih banyaknya pekon dan adanya perusahaan telekomunikasi yang belum melunasi PBB, pihaknya mengimbau agar segera melakukan pelunasan. Hal itu untuk menghindari adanya denda 2 persen per bulan.
“Kita imbau para camat untuk menggerakkan peratin yang ada di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan penagihan PBB-P2, dan kita berharap sebelum akhir bulan ini sudah lunas 100 persen,” pungkas dia. (lusiana)