Haji 2025, Ada Pengurangan Jumlah Petugas Haji Hingga 50 Persen

Rabu 30 Oct 2024 - 16:14 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Yogi Astrayuda

Radarlambar.bacakoran.co - Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan abru terkait kuota petugas haji tahun 2025 mendatang yang akan berkuranh 50 persen. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag), Nazaruddin Umar, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, pada Senin, 28 Oktober 2024. Serta, setiap petugas haji tahun 2025 akan dibebani biaya Armuzna seperti jemaah haji.

Lanjutnya, kebijakan terbaru tersebut harus diantisipasi. Kuota petugas haji tahun ini mencapai 4.500 orang, sehingga dengan pengurangan 50 persen tersebut, kuota petugas haji tahun depan akan menjadu 2.500 orang.

Menurutnya, tantangan haji pada tahun 2025 mendatang, bukan hanya terkait pengurangan jumlah petugas. Tapi, mulai tahun depan, petugas haji kloter dan non-kloter juga dibebani biaya masyair.

Sedangkan, besaran biaya masyair tersebut belum ditetapkan. Namun, jika mengacu pada musim haji 2024, biaya masyair dipatok sebesar 4.191 riyal atau sekitar Rp17,2 juta per orang. Beban biaya masyair untuk petugas haji itu berpotensi membuat biaya haji semakin besar. Apalagi, pembiayaan petugas haji sepenuhnya ditanggung oleh APBN Kemenag.

Ia menegaskan, selama ini tak ada pembebanan biaya masyair untuk petugas haji. Tapi, aturan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada pertengahan September lalu. 

Selain itu, keberadaan Badan Penyelenggara Haji (BPH) pada musim haji 2025 mendatang sudah berjalan. Proses migrasi kewenangan haji dari Kemenag ke BPH akan dijalankan dengan sangat hati-hati dan mulus, sehingga tidak menimbulkan guncangan dalam persiapan dan penyelenggaraan haji tahun depan.

Sementara itu, terkait biaya haji tahun 2025, belum disinggung secara mendalam. Namun, pemerintah akan mengikuti fatwa MUI mengenai penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji. Dalam fatwa tersebut, penggunaan nilai manfaat dari jemaah lain yang masih antre untuk membiayai jemaah yang sudah berangkat dihukumi haram. (*)

Kategori :