PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan memperketat pengawasan terhadap pemilih yang melakukan pindah memilih, baik yang pindah masuk maupun yang pindah keluar, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengawasan dalam semua tahapan Pilkada Kabupaten Pesbar akan terus dimaksimalkan, termasuk pengawasan terhadap pemilih yang pindah. Hal ini berkaitan erat dengan daftar pemilih dalam Pilkada 2024.
“Pengawasan terhadap pemilih yang pindah, baik yang pindah masuk maupun yang pindah keluar, tentu akan dimaksimalkan. Ini merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Abd. Kodrat menambahkan bahwa pengawasan ini diharapkan dapat berjalan maksimal, terutama terkait dengan warga yang mengurus pindah memilih. Proses pengurusan pindah memilih masih berlangsung hingga menjelang Pilkada, sehingga penting untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam data pemilih.
“Warga yang mengurus pindah memilih akan masuk sebagai pemilih tambahan. Artinya, akan ada perubahan terkait data pemilih di Pilkada nanti,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih agar memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Bawaslu meminta seluruh jajaran pengawasan di tingkat Pekon dan Kecamatan untuk memperhatikan pengawasan terhadap warga yang mengurus pindah memilih.
“Mudahkan-mudahan dengan diperketatnya pengawasan ini, dapat meminimalisir kesalahan serta mencegah adanya warga yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap mengurus pindah memilih,” pungkasnya. (yayan/nopri)