Kejagung Masih Mengkaji Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong

Jumat 01 Nov 2024 - 08:10 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melibatkan para ahli untuk menentukan kerugian negara secara akurat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menjelaskan bahwa estimasi kerugian sementara mencapai Rp 400 miliar, namun angka ini masih akan dihitung lebih lanjut untuk mendapatkan angka yang pasti. Bahkan, kata Harli, di Kejagung Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024 kemaerin pihaknya akan bekerja sama dengan ahli untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara. kini, perhitungan masih kerugian itu dalam proses.

Harli menambahkan bahwa estimasi kerugian sementara dihitung dari selisih harga jual gula di pasar, yang mencapai Rp 16.000 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi yang ditetapkan sebesar Rp 13.000. Selisih itu, ibuhnya jika dikalikan dengan kuota impor gula akan menghasilkan dugaan kerugian sekitar Rp 400 miliar.

Lebih lanjut, Harli menekankan bahwa seharusnya impor gula tidak diperlukan jika ada surplus di dalam negeri. Ternyata izin impor tetap dikeluarkan oleh Thomas Lembong tanpa mempertimbangkan stok yang ada dan ini yang dinilai oleh Kejaksaan Agung sebagai pelanggaran prosedur. Bahkan, kata dia jika memang diperlukan harus ada impor, semestinya mendapat persetujuan dari lembaga terkait, tapi izin itu diberikan langsung oleh yang bersangkutan.

Dalam proses pengumpulan alat bukti, Kejaksaan Agung mengikuti ketentuan Pasal 184 KUHP, yang mencakup keterangan dari saksi, ahli, surat, petunjuk, serta keterangan tersangka atau terdakwa. Bahkan, tegasnya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu diperlukan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti. “ Sekarang sudah ada 90 saksi yang diperiksa yang disertai bukti berupa surat dan keterangan ahli dan seluruhnya akan diajukan ke persidangan,”lanjutnya.

Harli berharap agar masyarakat memberikan kesempatan bagi penyidikan untuk berjalan dengan baik dan tidak menganggap adanya politisasi dalam kasus ini. "Tidak ada politisasi dalam kasus ini; ini murni soal penegakan hukum," tegas Harli. Bahkan, jika terbukti bersalah, Thomas Lembong diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sekarang dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)

 

Kategori :