MK Memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk Membuat UU Ketenagakerjaan Terpisah dari UU Cipta Kerja

Jumat 01 Nov 2024 - 08:13 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengarahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk menyusun undang-undang baru terkait ketenagakerjaan. Perintah ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang putusan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pihak lainnya. "Pembentuk undang-undang harus segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan isi dari UU Nomor 6 Tahun 2023," ungkap Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).

Enny menjelaskan bahwa permintaan pembentukan UU baru ini muncul karena substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali diuji di MK. Berdasarkan catatan, sejumlah materi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah diuji konstitusionalitasnya sebanyak 37 kali.

Dari pengujian tersebut, 36 telah diputus oleh Mahkamah, di mana 12 di antaranya dikabulkan, baik sepenuhnya maupun sebagian. "Ini menunjukkan bahwa sebelum perubahan beberapa materi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, beberapa bagian telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tambah Enny.

Menanggapi hal ini, Enny menekankan bahwa sejumlah materi yang dinyatakan inkonstitusional menunjukkan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak lagi utuh. Selain itu, beberapa materi dalam UU tersebut juga telah diubah oleh UU Cipta Kerja. "Dengan kondisi ini, ada kemungkinan bahwa materi dari kedua undang-undang tersebut tidak selaras," ungkapnya.

"Risiko ketidakkonsistenan dan ketidaksinkronan semakin besar, terutama setelah beberapa norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh Mahkamah," lanjutnya. Enny juga menyatakan bahwa bisa saja terjadi tumpang tindih antara norma-norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan norma yang juga dianggap bertentangan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. "Hal ini terjadi karena ada hubungan erat antara norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahan materi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023," tambahnya.(*)

 

Kategori :