Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Klaim Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula

Rabu 06 Nov 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.bacakoran.co - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), membantah klaim Kejaksaan Agung yang menyebut kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menegaskan bahwa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyatakan adanya kerugian negara dalam kebijakan tersebut.

 

 

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024, Ari menegaskan, "Kami belum menemukan temuan BPK yang menyebutkan ada kerugian negara dalam kebijakan impor gula yang diambil oleh klien kami," ungkap Ari.   Selain itu dia juga mempertanyakan dasar klaim kerugian negara yang disebut mencapai Rp400 miliar yang menurutnya tidak jelas sumber dan mekanismenya.

 

Ari mengungkapkan bahwa temuan BPK terkait kebijakan impor gula hanya bersifat rekomendasi agar beberapa pihak yang terlibat memperbaiki keputusan yang dianggap keliru. BPK juga memberikan teguran kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktorat Impor, tanpa ada indikasi kerugian negara yang nyata. Bahkan kata dia, jika dikatakan ada kerugian negara, justru dirinya mempertanyakan kerugian negara dari mana? Sebab hingga kini pihaknya belum melihat ada bukti yang jelas.

 

Lebih lanjut, Ari menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat kliennya. Ia mengingatkan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, dalam kasus korupsi, kerugian negara harus bersifat nyata atau "actual loss", bukan sekadar dugaan atau potensi kerugian. Bahkan Tambah Ari, Angka Rp 400 miliar yang disebut-sebut itu temuan dari siapa? Bagaimana temuan itu bisa muncul.

 

Tom Lembong sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini berawal dari kebijakan yang mengeluarkan izin impor gula meski negara tengah mengalami surplus gula. Sebagai akibat dari kebijakan tersebut, Kejaksaan Agung menilai adanya potensi kerugian negara.

 

Saat ini, Tom Lembong tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang status tersangka yang dikenakan pada kliennya.

 

Proses hukum ini masih terus berjalan, sementara publik menantikan penjelasan lebih lanjut terkait temuan BPK dan klaim kerugian negara yang menjadi inti perdebatan dalam kasus ini.(*)

Kategori :