Radarlambar.bacakoran.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad, yang baru dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menegaskan bahwa seluruh pejabat negara diwajibkan untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
Raffi Ahmad, yang dilantik pada 21 Oktober 2024, memiliki waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan laporan tersebut.
Pahala juga menambahkan bahwa meskipun istri Raffi, Nagita Slavina, masih menerima endorsement, hal tersebut tidak menjadi masalah selama perubahan harta kekayaan tetap dilaporkan dalam LHKPN.
Raffi Ahmad termasuk salah satu dari tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik untuk berbagai bidang, dengan masa jabatan hingga 2029, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024.