Radarlambar.bacakoran.co – Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Agus Andrianto. Penghargaan tersebut diberikan seiring dengan penunjukannya sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih.
"Saya mengonfirmasi bahwa Bapak Jenderal Agus Andrianto telah menerima promosi jabatan sebagai Menteri dan dianugerahi pangkat kehormatan jenderal," ujar Sandi di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 November 2024.
Penunjukan dan Penghargaan
Agus Andrianto mendapat kehormatan besar untuk bergabung dalam Kabinet Merah Putih sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo. Selain jabatan menteri, Agus juga dianugerahi pangkat kehormatan jenderal bintang empat, penghargaan tertinggi bagi seorang perwira Polri, sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusinya yang luar biasa di Kepolisian.
"Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi dan karya beliau di dunia kepolisian," kata Sandi Nugroho, menjelaskan latar belakang pemberian gelar tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Sandi menginformasikan bahwa Polri akan menggelar acara pelepasan Agus Andrianto, yang akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tanda Kehormatan dan Penghargaan Negara
Pemberian pangkat jenderal kehormatan Agus Andrianto meruju Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda kehormatan ini adalah penghargaan yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok yang telah menunjukkan jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.