Tanda kehormatan terdiri dari bintang sipil dan bintang militer. Menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tersebut, bintang kehormatan bisa diberikan dalam dua kategori: bintang berkelas dan bintang tanpa kelas. Setiap penerima tanda kehormatan berhak menerima berbagai bentuk penghargaan, seperti kenaikan pangkat, pemberian uang, serta hak protokol dalam acara resmi kenegaraan.
Sejarah Penerimaan Pangkat Jenderal Kehormatan
Pangkat jenderal kehormatan bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional juga menerima gelar serupa, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya. Beberapa nama yang telah dianugerahi pangkat jenderal kehormatan di antaranya adalah:
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Luhut Binsar Pandjaitan
Abdullah Mahmud Hendropriyono (A.M. Hendropriyono)
Hari Sabarno (Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri)
Agum Gumelar (Menteri Perhubungan pada era Presiden Gus Dur)
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, gelar jenderal kehormatan juga pernah diberikan kepada Soesilo Soedarman, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam Kabinet Pembangunan VI (1993-1998).
Daftar Penerima Gelar Jenderal Kehormatan (TNI)