Radarlambar.bacakoran.co – Pengacara senior David Tobing mengajukan gugatan terhadap PT Sony Indonesia dan PT Mitrajasa Multi Servindo, yang bertanggung jawab atas Sony Service Center, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan setelah televisi yang dibeli David pada tahun 2019 mengalami kerusakan dan belum juga diperbaiki setelah lebih dari dua minggu.
Kronologi Kerusakan Televisi David
David membeli televisi Sony UHD Smart Google TV Black model XR-65X90J di Toko Electronic City SCBD pada Desember 2021. Pada 24 Oktober 2024, televisi tersebut mengalami kerusakan pada layar LCD, dengan munculnya garis-garis timbul dan tampilan warna buram saat dihidupkan. Setelah menghubungi Toko Electronic City, keluhan tersebut diteruskan ke Sony Service Center yang dikelola oleh PT Mitrajasa Multi Servindo untuk perbaikan.
Meskipun David menghubungi pihak service center pada 24 Oktober dan menerima respons pada 26 Oktober 2024, televisi tersebut belum juga diperbaiki setelah dua pekan. "Dua pekan saya menunggu, sampai saya tidak bisa menonton televisi lagi," ujar David Rabu, 13 November 2024.
David mengirimkan foto kerusakan layar kepada pihak Sony Service Center, yang kemudian meminta televisinya dibawa langsung untuk pemeriksaan. Namun, meskipun telah menunggu lebih dari dua minggu tanpa adanya tindak lanjut dari pihak Sony, David akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL ini akan memasuki sidang perdana pada Kamis, 28 November 2024. David menilai tindakan PT Sony Indonesia (Tergugat II) dan PT Mitrajasa Multi Servindo (Tergugat I) sebagai service center telah melanggar hak konsumen dan merupakan perbuatan melawan hukum. "Mereka telah merugikan konsumen, tidak hanya secara materiil tetapi juga immateriil, karena kami tidak dapat menikmati tayangan televisi yang layak," jelas David.
Dalam gugatannya, David meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia juga menuntut agar PT Sony Indonesia dan PT Mitrajasa Multi Servindo mengganti unit televisi miliknya dengan model yang setara atau sejenis, atau mengganti dengan nilai yang setara. David juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 juta.
Proses Perbaikan yang Terlambat