Tanam Ganja di Atap Rumah, AJ Gunakan Marketplace untuk Beli Bibit

Kamis 14 Nov 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

 

Barang Bukti yang Ditemukan

 

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 40 pohon ganja yang tumbuh di 16 pot, 19 paket ganja siap edar, dan 274 gram daun ganja kering. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai pupuk, cairan kimia, dan obat-obatan yang digunakan untuk mendukung pertumbuhan tanaman ganja.

 

Penangkapan dan Ancaman Hukum

 

AJ ditangkap bersama pamannya yang berada di rumah pada saat penggerebekan, namun hanya AJ yang dijadikan tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Untuk kasus yang lebih berat, AJ bisa menghadapi ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tersebut, yang kemudian direspons oleh Polsek Cengkareng.

 

Kejadian Ini Menjadi Pelajaran Penting

 

Penangkapan AJ dan pengungkapan kebun ganja rumahan ini mengingatkan kita tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di lingkungan sekitar. Penggunaan marketplace untuk membeli bibit tanaman ilegal semakin mempermudah pelaku untuk menjalankan bisnis narkoba tanpa terdeteksi oleh aparat. Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan auntuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam peredaran ganja ilegal. (*)

 

Kategori :