Radarlambar.Bacakoran.co - Jaringan mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) akhirnya berhasil diungkap. Tiga pelaku utama, yang dijuluki "Tiga Serangkai", kini resmi mendekam di tahanan usai penyelidikan panjang oleh Polda Metro Jaya.
Kasus Terungkap dari Situs Judi Sultan Menang
Pengungkapan kasus ini bermula pada 7 November 2024, saat penyelidikan terhadap situs judi online bernama Sultan Menang mulai dilakukan. Penyelidikan berkembang hingga mengarah pada keterlibatan pegawai Kominfo yang mengelola "kantor satelit" di kawasan Galaxy, Bekasi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Kamis 7 November 2024 lalu, mengatakan pihaknya mulai dari investigasi website judi online Sultan Menang.
Kantor satelit tersebut, yang awalnya beroperasi di Tomang, Jakarta Barat, kemudian pindah ke Bekasi. Tempat ini menjadi pusat operasi tiga tersangka utama: AJ, AK, dan A alias M. Sebanyak 12 karyawan bekerja di sana, delapan sebagai operator dan empat lainnya sebagai admin.
Modus Operasi: Pemerasan Terselubung
Dalam aksinya, para tersangka mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Daftar ini kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram milik AK untuk menentukan situs yang harus menyetor uang.
Dikatakanhya, terungkap bahwa jika Website yang tidak membayar akan langsung diblokir oleh Kominfo.
Setiap dua minggu sekali, pemilik website diwajibkan menyetor sejumlah uang sebagai "jaminan" agar situs mereka tetap beroperasi. Setelah itu, daftar situs yang telah "bersih" akan diteruskan kepada pihak lain untuk dilakukan pemblokiran formal.
Penangkapan A: Puzzle Terakhir yang Terpecahkan
Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka terakhir, A alias M, pada Minggu (17/11/2024) dini hari di sebuah apartemen di Sleman, Yogyakarta. Penangkapan ini melengkapi rangkaian investigasi, menjadikan total tersangka yang diamankan sebanyak 23 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mrngatakan, tersangka A alias M adalah bagian terakhir dari jaringan itu. Sebelumnya, AJ dan AK telah lebih dahulu diamankan. Bahkan peran "Tiga Serangkai" sangat krusial. Dimana ketiganya bertugas mengidentifikasi situs judi online, mengelola setoran dana, dan memastikan situs-situs itu tetap aktif. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp16 miliar sebagai barang bukti dari tersangka.
Langkah Hukum Lanjutan
Bahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan aset mereka disita dan dikembalikan ke negara.