Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS, Akan Dikenakan Tarif Sesuai Perda

Senin 11 Dec 2023 - 00:36 WIB
Reporter : Nopri

BALIKBUKIT - Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni surat keterangan sehat. Untuk surat keterangan sehat tersebut,  dikeluarkan oleh 15 puskesmas yang ada di kabupaten setempat.

Berkaitan dengan itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat, telah menyampaikan surat kepada KPU Lampung Barat, prihal dengan tarif yang harus dibayarkan oleh calon KPPS.

Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengatakan, calon KPPS dikenakan biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp75.000,-/orang dengan rincian pelayanan yaitu KIR Kesehatan sebesar Rp15.000,- pemeriksaan Kolesterol Rp35.000,- dan Pemeriksaan gula darah Rp25.000.

”Tarif ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas," ungkapnya.

Dikatakannya, pihaknya akan meminta kepada UPT Puskesmas untuk membuat tempat/ruangan khusus dalam melakukan pelayanan kesehatan bagi calon petugas KPPS Lampung Barat Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-20 Desember 2023.

”Kami juga akan menyampaikan kepada UPT Puskesmas untuk menyiapkan Tim Ambulans Hebat di setiap Kecamatan serta Bidan/Perawat Pekon di setiap pekon pada saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat, dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Syarief Ediansyah mengajak masyarakat yang ingin ikut andil bagian dalam penyelanggaraan Pemilu 2024 khususnya menjadi KPPS agar segera mempersiapkan diri. 

”Jumlah total yang akan direkrut untuk KPPS itu seanyak 6.874  orang,” ungkap Syarif Ediansyah mendampingi Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom. 

Dijelaskan, jumlah itu bakal ditempatkan di 982 tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung Barat. Masing-masing TPS bakal ditempatkan tujuh KPPS. 

”Mereka akan ditempatkan di 982 TPS, dan untuk informasi pendaftaran termasuk syarat-syarat pendaftaran  juga diumumkan melalui Sekretariat PPK maupun PPS,” kata dia.

Tidak hanya melakukan perekrutan 6.874 KPPS, KPU juga bakal membuka rekrutmen Limmas sebanyak 1.964 orang. 

”Mereka bakal di tempatkan di seluruh TPS di kabupaten berjuluk Beguai Jejama itu. Nantinya, tiap TPS bakal ditempatkan dua orang Linmas karena yang dibutuhkan 982 TPS dikali tujuh KPPS dan 982 TPS dikali dua orang linmas," ujar Syarief,” sebutnya seraya menambahkan pihaknya bakal memulai membukaan pendaftaran pada 11 Desember 2023. (nopri/lusiana)

 

Kategori :