Dana Hibah Lembaga Adat dan Kesenian Belum Terserap 100 Persen

Senin 25 Nov 2024 - 23:12 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Dana hibah untuk lembaga adat dan kesenian yang dianggarakan Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) belum terserap 100 persen. Itu karena masih ada satu lagi yang belum melakukan penyerapan.

“Masih ada satu lagi yang masih dalam proses yaitu Dewan Kesenian Lampung Barat,” ungkap Kabid Kebudayaan Riady Andrianto S.H, mendampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki, S.Pd, Senin 25 November 2024.

Dijelaskannya, pihaknya tahun ini menganggarkan dana hibah untuk lembaga adat dan kesenian ratusan juta, dan anggaran tersebut dialokasikan untuk Lembaga Adat yang diperuntukkan untuk empat Kepaksian yaitu Kepaksian Pernong, Kepaksian Buay Bejalan Diway, Kepaksian Buay Belunguh dan Kepaksian Nyerupa serta Marga Liwa. Serta hibah kesenian untuk Sanggar, Dewan Kesenian Lampung Barat dan Lembaga Seni Qosidah Indonesia (LASQI) Lampung Barat. 

Masih kata dia, adapun syarat untuk mendapatkan dana hibah, yaitu dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti akta notaris dan lain-lain, berkedudukan di wilayah administrasi Pemkab Lampung Barat serta memiliki sekretariat. “Pengalokasikan dana hibah ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap Lembaga Adat dan Kesenian di Lampung Barat,” tandasnya. (lusiana) 

Kategori :