Radarlambar.Bacakoran.co - Pencalonan Rohidin Mersyah sebagai calon gubernur Bengkulu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi perhatian publik setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024. Meski demikian, status hukum tersebut tidak langsung menggugurkan haknya untuk maju sebagai calon gubernur. Mengapa hal ini bisa terjadi?
KPU Menegaskan Proses Pencalonan Tidak Terganggu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa meskipun Rohidin Mersyah berstatus tersangka, proses pencalonan dan bahkan pelantikannya sebagai gubernur tetap dapat berlangsung jika dia memenangkan Pilkada. Menurut Afifuddin, aturan yang ada merujuk pada Pasal 163 ayat 6-8 dari Undang-Undang Pilkada. Pasal ini menyebutkan bahwa seorang calon kepala daerah yang terpilih dan berstatus tersangka pada saat pelantikan tetap dapat dilantik.
Afifuddin dalam konferensi pers Senin, 25 November 2024 mengatakan, secara normatif pihaknya ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil gubernur terpilih yang bersangkutan tetap dilantik meski berstatus tersangka pada saat pelantikan.
Apa Kata Hukum Terkait Pencalonan?
Menurut Afifuddin, Pasal 163 UU Pilkada menjelaskan bahwa calon kepala daerah yang sudah terpilih, meskipun berstatus tersangka, tetap bisa dilantik. Aturan ini hanya akan berubah jika calon yang terpilih sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan.
Namun, jika nantinya Rohidin dinyatakan sebagai terpidana sebelum pelantikan, maka sesuai dengan Pasal 164 UU Pilkada, dia akan diberhentikan dari jabatannya setelah dilantik. Ketentuan ini memastikan bahwa meskipun seorang calon terpidana tetap dilantik, dia langsung diberhentikan dari jabatannya begitu pelantikan berlangsung.
KPU Tak Bisa Membatalkan Pencalonan Sembarangan
Meskipun ada kekhawatiran terkait status hukum Rohidin, KPU tidak bisa sembarangan membatalkan pencalonannya. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa pencalonan baru dapat dibatalkan jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPU hanya bisa membatalkan pencalonan jika sudah ada putusan pengadilan yang sah dan final.
Apa yang Terjadi Jika Rohidin Ditetapkan Sebagai Terpidana?
Jika dalam perkembangannya Rohidin divonis sebagai terpidana, maka aturan dalam Pasal 164 ayat 6-8 UU Pilkada akan berlaku. Pasal ini menyebutkan bahwa meskipun seorang calon terpidana tetap dilantik sebagai kepala daerah, mereka akan langsung diberhentikan dari jabatannya begitu pelantikan dilaksanakan.
Rohidin Masih Bisa Maju, Asalkan Belum Terpidana
Dengan status hukumnya yang masih berupa tersangka, Rohidin Mersyah tetap bisa maju sebagai calon gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. Menurut aturan yang ada, KPU tidak dapat membatalkan pencalonannya kecuali ada keputusan pengadilan yang mengikat. Oleh karena itu, meskipun menghadapi tuduhan hukum, Rohidin tetap memiliki kesempatan untuk dilantik jika terpilih, asalkan status hukum tersebut tidak berubah menjadi terpidana sebelum pelantikan.
Rohidin, yang berpasangan dengan Meriani dan diusung oleh Partai Golkar, PKS, PPP, serta Hanura, kini harus menunggu hasil Pilkada dan perkembangan hukum lebih lanjut untuk melihat apakah dia bisa melanjutkan langkahnya sebagai gubernur Bengkulu.(*)