BALIKBUKIT - Untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung, termasuk upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2025 di Kabupaten Lampung Barat dan daerah lainnya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal itu disebabkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 168/PUU-XXI/2023.
MK melalui putusannya ini melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang. Peraturan ini mengatur beberapa hal terkait tenaga kerja termasuk perjanjian kerja, pengupahan dan PHK.
“Biasanya upah minimum nasional (UMN) ditetapkan 15 November dan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan setiap tanggal 21 November namun karena adanya penundaan tersebut maka kita masih menunggu,” ungkap Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jamalludin, S.Kom, M.T.I., mendampingi Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sri Wiyatmi, S.T, M.P., Selasa 26 November 2024.
Dijelaskannya, di dalam surat Nomor4/498/HI.00.00/XI/2024 hal Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dijelaskannya bahwa pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXl/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. Kemudian, saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
“Di Lampung Barat kan tidak ada Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Serikat Pekerja atau buruh maka untuk UMK Lampung Barat pada tahun 2025 mendatang akan mengacu pada UMP,” pungkas dia. (lusiana)