Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI terkait dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat peran KPK dalam menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi, termasuk yang melibatkan pihak militer. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulisnya Jumat, 29 November 2024.
Dikatakannya, dengan adanya putusan MK itu, KPK akan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk membahas pengaturan teknis pelaksanaan penanganan kasus korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer secara bersama.
Ghufron juga mengapresiasi keputusan MK yang dianggap mampu memperkuat efektivitas penanganan perkara korupsi yang melibatkan dua yurisdiksi berbeda. Selama ini, kasus yang melibatkan pihak sipil dan anggota militer cenderung ditangani secara terpisah, dengan KPK menangani pihak sipil dan peradilan militer menangani anggota TNI. Pemisahan ini, menurutnya, sering kali memunculkan disparitas hukum dan menurunkan efisiensi proses peradilan.
Perubahan Signifikan dalam Penanganan Kasus Koneksitas
MK, melalui putusan nomor 87/PUU-XXI/2023, memutuskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sejak awal hingga putusan inkrah dalam kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan militer. Ketua MK, Suhartoyo, menyebut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang sebelumnya hanya memberikan kewenangan koordinasi dan pengendalian terbatas, perlu dimaknai ulang.
Menurut Suhartoyo, Pasal tersebut akan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dengan syarat bahwa KPK berwenang menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi sejak awal proses penegakan hukum dimulai. Putusan ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme penanganan perkara yang lebih terintegrasi dan adil.
Dukungan dari KPK
KPK, yang turut menjadi pihak terkait dalam proses uji materi ini, menyampaikan fakta-fakta terkait kendala yang selama ini dihadapi dalam menangani kasus koneksitas. Langkah MK untuk mengabulkan gugatan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperbaiki tata kelola hukum.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengaku akan mendukung penuh putusan tersebut karena akan mengatasi hambatan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer. Ini merupakan wujud sinergi antarlembaga untuk menegakkan hukum secara efektif dan efisien.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan terhadap Pasal 42 ini dilayangkan oleh advokat Gugum Ridho Putra, yang mempertanyakan frasa "mengkoordinasikan dan mengendalikan" dalam aturan tersebut. Dalam petitumnya, ia meminta agar frasa itu dimaknai bahwa KPK wajib mengoordinasikan sekaligus mengendalikan proses hukum terhadap kasus korupsi yang tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.
Putusan MK ini memberikan harapan baru dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia, terutama dalam memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melanggar hukum di lintas yurisdiksi. Dengan dukungan koordinasi yang lebih kuat antara KPK, Kementerian Pertahanan, dan TNI, upaya pemberantasan korupsi diharapkan semakin optimal.(*)