PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), melaksanakan pelantikan dan pembinaan Forum Anak Daerah (FAD) bertempat di Selasar Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar, Rabu 13 Desember 2023.
Hadir dalam kesempatan itu, Pj. Sekda Pesbar Drs. Jon Edwar, M. Pd., Kadis P3AKB dr. Budi Wiyono, M.H., Kadis Sosial, Agus Triyadi, S.Ip., Fasilitator Nasional, Ahmad Asari, S.Pd., dan aktivis forum anak serta Forum Anak Daerah Kabupaten Pesbar.
Dalam arahannya, Jon Edwar., menyampaikan Pemkab Pesbar hingga kini terus berupaya untuk mewujudkan komitmennya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) di Indonesia.
“ Peran serta anak sebagai pelopor dan pelapor yang di wadahi dalam FAD untuk membantu mewujudkan Kabupaten Layak Anak perlu dioptimalkan lagi,” kata dia
Dijelaskannya, forum anak adalah anak- anak hebat, pilihan dari berbagai kelompok anak di Kabupaten Pesbar yang kemudian diberikan pembekalan dan diadakan seleksi bakat minat oleh forum anak periode sebelumnya, sehingga nantinya akan menjadi penerus FAD sebagai pelopor dan pelapor.
“ Keberadaan FAD berfungsi sebagai wadah partisipasi anak yang menampung aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak tentang pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak dalam proses pembangunan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya meminta untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi agar menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan maupun program pemerintah
“ Saya minta anggota FAD untuk menjadi pelopor dengan senantiasa membiasakan bertindak, berfikir, dan berkata positif, berinovasi dan kreatif. Kebiasaan tersebut harus dimulai dari diri sendiri selanjutnya mengajak orang lain atau teman,” ajaknya.
Jon Edwar juga minta anggota FAD untuk segera melakukan pemetaan dan pemilihan isu sesuai dengan kebutuhan serta kondisi anak di Pesbar dan memberikan masukan alternatif solusi atas isu tersebut.
“ Jadilah pelapor dengan melaporkan hambatan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dialami diri sendiri maupun orang lain kepada pemerintah melalui pendamping dari Dinas P3AKB,” pungkasnya. (yogi/*)