Radarlambar.bacakoran.co- Komisi XIII DPR RI memberikan peringatan terkait pemindahan narapidana, khususnya Mary Jane Veloso, yang direncanakan dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menekankan bahwa meskipun niat pemerintah untuk memindahkan narapidana tersebut baik, perlu adanya dasar hukum yang jelas untuk proses transfer narapidana antarnegara.
Andreas menyebutkan, meski ada kesepakatan diplomatik antara Indonesia dan Filipina, proses pemindahan narapidana harus didasari oleh peraturan hukum yang berlaku.
Dia juga menekankan bahwa hukum yang sudah berlaku harus dihormati agar tidak melanggar ketentuan yang ada. Jika payung hukum belum tersedia, maka sebaiknya pemerintah tidak terburu-buru dalam melakukan pemindahan.
Selain Mary Jane Veloso, rencana pemindahan lima napi narkoba lainnya dari Bali Nine ke Australia juga turut menjadi perhatian. Andreas mengingatkan pemerintah untuk menunggu penyelesaian aturan hukum terkait pemindahan narapidana sebelum melangkah lebih lanjut.
Komisi XIII DPR, yang kini membidangi hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme, menyarankan agar proses ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menyatakan bahwa meskipun belum ada aturan rinci terkait pemindahan narapidana, pertemuan dengan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan akan membahas dasar hukum yang diperlukan untuk proses tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, telah menandatangani kesepakatan mengenai pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Pemerintah Indonesia tidak memberikan grasi, tetapi sepakat untuk memulangkan Mary Jane sebelum Natal. Proses pemindahan dijadwalkan berlangsung sekitar tanggal 20 Desember 2024, dengan target untuk selesai sebelum 25 Desember.(*)