Untuk nilai SKB sendiri, ada pembagian bobot berdasarkan jenis ujian:
SKB tambahan dari instansi pusat memiliki bobot kumulatif maksimal 50%.
Jika ada wawancara, bobotnya maksimal 10%.
Di tingkat instansi daerah, CAT dari BKN menjadi nilai utama dengan bobot minimal 60%. Ujian tambahan dapat memiliki bobot hingga 40%, sesuai pedoman yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Peserta diharapkan memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk memastikan pedoman, jenis tes, serta bobot nilai setiap ujian. (*)
Kategori :