Radarlambar.Bacakoran.co - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Irfanuddin, menegaskan bahwa Lady Aurellia masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di kampus tersebut. Pernyataan ini bertujuan untuk membantah klaim yang menyebutkan bahwa status Lady telah dibekukan oleh pihak luar, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut Prof. Irfanuddin, status akademik Lady tetap di bawah kewenangan Unsri, bukan Kemenkes.
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Unsri itu dalam keterangan, Selasa 17 Desember 2024 menegaskan, tidak ada wewenang Kementerian Kesehatan untuk membekukan status mahasiswa Lady. Lady adalah bagian dari keluarga besar Unsri.
Ia menambahkan bahwa baik Lady maupun Muhammad Luthfi Hadyhan, mahasiswa koas yang terlibat dalam kasus ini, masih tercatat sebagai mahasiswa aktif Unsri. Oleh karena itu, tidak ada intervensi dari pihak Kemenkes terkait status keduanya.
Istirahat Sementara Bukan Skorsing
Prof. Irfan juga menjelaskan bahwa pihak kampus belum melakukan tindakan skorsing terhadap Lady dan Luthfi. Untuk saat ini, kedua mahasiswa tersebut diberi waktu untuk beristirahat sementara.
Lady saat ini di istirahatkan dari aktivitas belajar. Tapi, itu bukanlah skorsing atau penghentian studi (stop out). pihaknya hanya memberi waktu bagi Lady untuk fokus pada pemulihan.
Sementara itu, Luthfi, yang juga terlibat dalam insiden tersebut, diberikan waktu untuk pemulihan setelah mengalami kekerasan fisik.
Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas: Fadillah Menyerahkan Diri
Di sisi lain, pihak kepolisian Polda Sumsel telah menetapkan Fadillah alias Datuk (37) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Unsri, Muhammad Luthfi Hadyhan, yang terjadi pada Selasa 10 Desember 2024. Fadillah yang sebelumnya sempat buron, akhirnya menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat 13 Desember 2024.
Kombes Pol, Anwar Reksowidjojo, Direktur Reskrimum Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa Fadillah menyerahkan diri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dan keluarga pada pukul 10.30 WIB. Ditambahkannya, setelah menyerahkan diri, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari adanya dugaan miskomunikasi yang terjadi antara Fadillah dan Luthfi, yang berujung pada penganiayaan. Kejadian ini sempat viral di media sosial, terutama setelah seorang pria mengenakan kaus merah terlihat terlibat dalam insiden tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap detail dari peristiwa penganiayaan yang menggegerkan dunia pendidikan di Palembang, Sumatera Selatan.
Harapan untuk Penyelesaian yang Adil
Kampus Unsri, bersama pihak kepolisian, berharap agar penyelesaian kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan pemulihan yang baik bagi semua pihak yang terlibat. Semua pihak juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur yang tepat dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak manapun.(*)