BALIKBUKIT – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik di Kabupaten Lampung Barat tahun ini ditarget sebesar Rp7.303.656.751 namun hingga Rabu (17/12/2024) telah terealisasi Rp7.431.331.045 atau 101.75%
“Untuk PAD dari PBJT Tenaga Listrik sudah terealisasi 101.75 % atau over target,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., Kamis (19/12/2024)
Menurut Daman Nasir, PBJT Tenaga Listrik merupakan salah satu sektor penyumbang terbesar bagi pendapatan pajak daerah di Kabupaten Lampung Barat. Pajak ini dikenakan atas penggunaan tenaga listrik yang dibayar langsung oleh pelanggan PLN setiap bulannya. Sistem pembayaran yang dilakukan konsumen sekaligus memungkinkan pencatatan penerimaan pajak yang akurat dan cepat, mengingat data langsung terintegrasi dengan pihak PLN.
“PBJT Tenaga Listrik adalah salah satu sektor dengan kontribusi terbesar terhadap PAD Kabupaten Lampung Barat. Setiap tahun, target pajaknya terus mengalami peningkatan meski tidak terlalu signifikan, hal ini karena potensi besar yang dimiliki sektor ini,” terang Daman.
Daman menjelaskan bahwa sektor pajak daerah di Lampung Barat mencakup berbagai jenis pajak, seperti pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta sejumlah pajak lainnya. Namun, PBJT Tenaga Listrik memiliki kontribusi yang sangat signifikan, bahkan menjadi salah satu sektor dengan penerimaan paling stabil.
“Karena pola pembayaran yang langsung dilakukan oleh konsumen, sektor PBJT Tenaga Listrik menjadi sangat stabil. Kami dapat mencatatkan penerimaan dengan cepat dan akurat, sehingga sektor ini bisa diandalkan untuk menopang keuangan daerah,” kata dia.
Setoran pajak dari PBJT Tenaga Listrik berperan besar dalam pembangunan daerah. “Kami berharap sektor ini terus memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Barat,” tandasnya. *