Radarlambar.Bacakoran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap sindikat uang palsu yang telah beroperasi selama 14 tahun di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Sindikat ini dipimpin oleh Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim (AI), yang diduga menjadi otak di balik jaringan pencetakan dan peredaran uang palsu tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan pencetakan uang palsu di UIN Alauddin dimulai pada tahun 2010. Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis 19 Desember 2024 kemarin, mengungkapkan bahwa produksi uang palsu pertama kali dilakukan pada Juni 2010. Selanjutnya, kegiatan ini berlangsung terus-menerus hingga tahun 2012 sebelum sempat terhenti.
Menurut Yudhiawan, sejak 2010 silam, produksi dan peredaran uang palsu ini sudah dimulai. Kemudian sempat berhenti, dan para pelaku mulai merencanakan kembali aksi mereka pada tahun 2022 lalu.
Setelah vakum selama beberapa tahun, para pelaku kembali menyusun rencana secara matang. Mereka mulai merencanakan produksi uang palsu pada Juli 2022 lalu dan kembali mempelajari cara untuk mencetak uang palsu dengan teknologi yang lebih canggih. Persiapan perlengkapan dan bahan-bahan yang dibutuhkan pun dimulai, termasuk mesin pencetak uang palsu, kertas, dan tinta yang semuanya diimpor dari China.
Proses pencetakan uang palsu akhirnya dimulai pada Mei 2024, sementara mesin pencetak uang palsu itu diangkut ke gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar pada September 2024 lalu. Pada bulan November 2024, uang palsu senilai Rp 150 juta mulai diedarkan oleh sindikat tersebut.
Polisi telah menangkap 17 orang yang terlibat dalam sindikat ini, dan mereka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah menggemparkan masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di kalangan akademisi, karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh integritas dan kejujuran.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan uang palsu yang lebih luas dan memastikan bahwa pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini akan segera ditindak tegas. (*)