Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Menanggapi hal tersebut, OJK melalui pernyataan resmi membuka suara.
M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail dalam keterangan pers yang dirilis pada Jumat, 20 Desember 2024, menegaskan bahwa OJK mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Bahkan kata dia, OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparansi dalam setiap tindakan yang diambil. Sebagai lembaga negara, OJK berpegang pada akuntabilitas dalam menjalankan setiap fungsinya.
Dikatakannya, OJK akan bekerja sama dengan KPK dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan bahwa meskipun ada penggeledahan ini, seluruh layanan yang diberikan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat akan tetap berjalan dengan normal tanpa ada gangguan.
Ismail juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait kelancaran layanan OJK, dan memastikan bahwa lembaga ini akan terus menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dengan pernyataan ini, OJK menunjukkan keseriusannya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam dunia keuangan, serta menjamin bahwa dampak dari proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu pelayanan publik.(*)