Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online

Sabtu 21 Dec 2024 - 18:13 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas rawat inap (1, 2, atau 3).

- Unggah foto atau scan dari e-KTP, dan buku tabungan.

- Periksa kembali data yang telah di isi, lalu klik selanjutnya.

- Tunggu proses verifikasi, serta validasi oleh petugas BPJS Kesehatan.

- Setelah proses selesai, Anda akan menerima nomor virtual untuk pembayaran iuran pertama.

2. Pendaftaran Lewat Aplikasi Mobile JKN

Selain menggunakan WhatsApp, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara berikut :

1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store.

2. Tekan tombol Masuk/Daftar, lalu pilih Daftar.

3. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

4. Isi kode captcha dan klik validasi data.

5. Masukkan nomor ponsel, alamat email aktif, dan buat kata sandi.

6. Tekan tombol registrasi, serta pastikan ponsel dapat menerima kode OTP.

7. Setelah berhasil registrasi, login dengan data yang telah didaftarkan.

8. Pilih menu Penambahan Peserta dan centang persetujuan terhadap syarat yang berlaku.

9. Masukkan nomor KK dan captcha yang muncul, lalu klik Proses.

Kategori :