Siapkan 7.000 Tiket Hadapi Libur Nataru, Ini Besaran Tiket Masuk Wisata Labuhan Jukung

Sabtu 21 Dec 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH - Dalam rangka menghadapi libur Natal 2024 dna Tahun Baru 2025 (Nataru), Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menyiapkan 7.000 tiket masuk kawasan wisata pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, yang merupakan kawasan wisata yang dikelola Pemkab setempat.

Sekretaris Dinas Pariwisata Pesbar, Mardiansyah, S.K.M., mengatakan, untuk menghadapi libur Nataru tahun ini, Pemkab Pesbar melalui Dinas Pariwisata setempat telah menyiapkan kebutuhan tiket masuk pantai Labuhan Jukung, yang selama ini telah dikelola oleh Pemkab setempat sebagai salah satu penyumbang sumber pendapatan daerah.

“Karena itu, momen libur Nataru ini biasanya akan ramai dikunjungi para wisatawan baik lokal, maupun dari luar daerah. Sehingga kebutuhan tiket masuk tersebut harus di persiapkan maksimal, mengingat jumlah kunjungan di pantai Labuhan Jukung itu mudah-mudahan mengalami peningkatan,” kata dia, mendampingi Kepala Dinas Pariwisata setempat, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., Sabtu 21 Desember 2024.

Dijelaskanya, sebanyak 7.000 tiket yang di siapkan itu terdiri dari tiket masuk untuk orang sebanyak 5.000 tiket, serta kendaraan roda dua dan roda empat masing-maisng sebanyak 1.000 tiket. Sedangkan untuk harga tiket tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar yang terbaru yakni Perda No.1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Untuk itu, wisatawan yang berkunjung  ke kawasan wisata Labuhan Jukung diwajibkan membayar retribusi kepada petugas resmi yang mengenakan seragam dan identitas yang sah, selain itu pengunjung diwajibkan memiliki karcis (tiket) masuk sebagai bukti pengunjung kawasan wisata Labuhan Jukung,” jelasnya.

Sementara itu, masih kata dia, berdasarakan Perda tersebut untuk besaran harga tiket masuk kawasan Labuhan Jukung itu dengan rincian tiket masuk, pengunjung dikenakan tarif Rp3.000 per orang, kemudian untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp5.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp10.000, dan untuk kendaraan Bus dikenakan biata Rp20.000.

“Kita berharap dengan momen libur Nataru ini berdampak pada peningkatan sumber pendapatan daerah melalui potensi pendapatan yang bersumber dari retribusi yang ada di kawasan wisata Labuhan Jukung ini,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :