BALIKBUKIT - Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi keterbukaan Pemilihan Umum (Pemilu), dengan peserta unsur Komisioner KPU, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu, PPK, Panwascam dan Parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Bumi Beguai Jejama sai betik tersebut, bertempat di Kantor KPU Lampung Barat Senin 18 Desember 2023.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua KI Provinsi Lampung Erizal didampingi dua Anggota KI Dery Hendryan dan Muhammad Puad sekaligus menjadi pemateri.
Dalam kegiatan tersebut, ketua KPU Lampung Barat Arip Sah menyampaikan bahwa setiap tahapan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini selalu mengumumkan kepada publik.
Namun, kata dia, perlu dipahami ada juga informasi yang tidak bisa dibuka kepada publik misal Data NIK (nomor induk kependudukan) itu bersifat informasi dikecualikan seperti yang tertuang pada UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan aturan lebih khusus yang mengatur keterbukaan informasi publik.
"Jenis informasi apa saja yang dikecualikan telah diatur pada pasal 17 UU KIP," ungkapnya.
Terusnya, KPU Lampung Barat sejauh ini terus berupaya untuk memastikan setiap tahapan di setiap tingkatan dari kabupaten, kecamatan hingga pekon tersampaikan kepada publik melalui berbagai sarana yang bisa di jangkau oleh publik, baik melalui media sosial milik KPU maupun spanduk di ruang publik hingga papan pengumuman di tingkat pekon di ruang-ruang yang mudah di akses khalayak umum.
"Sebagaimana arahan pimpinan dari KPU RI dan Provinsi bahwa semua tahapan pemilu harus menjangkau masyarakat luas, insyaallah sejauh ini KPU Lampung Barat, PPK dan PPS tetap ambil bagian menterjemahkan keterbukaan informasi kepada publik, karena itu menjadi salah satu upaya mensukseskan setiap tahapan," sebutnya.
"Pada Pemilu 2024 Komisi Informasi Provinsi Lampung memastikan setiap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu serta masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan cepat dan mudah," pungkasnya.
Sementara itu, KI Provinsi Lampung menyampaikan materi diantaranya terkait Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Peraturan ini membahas lebih teknis terkait dengan bagaimana penyelenggara Pemilu memberikan layanan standart kepada pemohon informasi.
Selanjutnya informasi badan publik harus dilakukan sesuai dengan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Informasi publik ini terbagi dalam 4 bagian, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan.
KI Lampung akan melakukan supervisi terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik. Guna mendorong keterbukaan akses informasi, salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Anugerah KI. (nopri/lusiana)