Radarlambar.bacakoran.co -Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang mengatur kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2024 dengan sejumlah ketentuan penting yang perlu dipatuhi oleh instansi yang mengajukan perjalanan dinas luar negeri.
Poin-Poin Utama Kebijakan PDLN 2024:
Efektif, Efisien, dan Selektif
PDLN harus dilakukan dengan prinsip efektivitas (dapat menghasilkan hasil yang bermanfaat), efisiensi (mengoptimalkan sumber daya seperti waktu, tenaga, dan biaya), dan selektivitas (melalui proses seleksi yang ketat) untuk mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo.
Substantif
Kegiatan PDLN yang dilakukan harus memiliki urgensi substantif dan memberikan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. Ini mengarah pada pemilihan kegiatan yang benar-benar memiliki kontribusi langsung terhadap tujuan tersebut.
Jumlah Peserta Dibatasi
Untuk memastikan efisiensi anggaran, jumlah peserta dalam kegiatan PDLN dibatasi sesuai dengan jenis kegiatan. Berikut adalah rincian batasan jumlah peserta berdasarkan jenis kegiatan:
Tugas Belajar Program Pendidikan: Sesuai permohonan.
Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli/Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan.
Misi Olahraga: Sesuai permohonan, dengan batasan jumlah pendamping.
Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
Forum Internasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi.
Pembinaan/Pengawasan Inspeksi/Factory Acceptance Test: Maksimal 3 orang.
Perbantuan Teknis/Misi Khusus Pengamanan: Maksimal 4 orang.
Pameran/Promosi/Kebudayaan/Pariwisata/Dagang/Investasi: Maksimal 5 orang (pendamping proporsional).
Pelatihan/Training/Studi Tiru: Maksimal 10 orang.
Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: Maksimal 3 orang.
Sidang/Dialog/Bilateral/Multilateral/Pertemuan Kerja Sama: Maksimal 5 orang (dalam hal terdapat working group, bisa ditugaskan 2 orang per grup).
Seremonial/Penganugerahan/Penandatanganan: Maksimal 3 orang.
Izin Presiden RI
Semua PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi PDLN yang dikelola oleh Kemensetneg. Prosedur terkait izin lebih lanjut diatur dalam surat edaran ini.
Konsekuensi Tanpa Izin Presiden
Jika PDLN dilaksanakan tanpa mendapatkan izin dari Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul akibat perjalanan tersebut.
Kategori :